Home » » [beritabumi] Hukum Dibuat Mainan Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ?

[beritabumi] Hukum Dibuat Mainan Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ?

Written By Celoteh Remaja on Senin, 14 Desember 2015 | 18.10

 

Hukum Dibuat Mainan Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ?

Jurnal Korupsi
http://jurnal-korupsi.blogspot.co.id/2015/12/pengusutan-secara-tuntas-korupsi-kadin.html
Pengusutan Secara Tuntas Korupsi Kadin, Kejati Jatim Tunggu Petunjuk/Instruksi Kejagung
Meski dalam pemeriksaan di persidangan kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), pada pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi), terungkap adanya fakta dan keterangan baru tentang keterlibatan serta peran aktif dari La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim dalam korupsi yang dituduhkan pada terdakwa Diar Kusuma & Nelson Sembiring, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tampaknya tak berani mengusut kasus ini dengan tuntas.
Dandeni, SH, Kepala Penyidikan (Kasidik) Bagian Pidana Khusus Kejati Jatim, menyatakan bahwa meski ada fakta baru tentang keterlibatan La Nyalla dan sebuah perusahaan travel, akan tetapi karena kasus ini sudah dianggap selesai dengan telah disidangkannya perkara ini di pengadilan tipikor. Untuk penyidikan lebih lanjut tentang kasus ini, Kejati Jatim menunggu petunjuk/instruksi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Tanpa instruksi dari Kejagung, Kejati tidak berani melangkah, karena semua wewenang mengenai masalah ini ada pada Kejagung.

Sebagaimana diberitakan, bahwa dalam pemeriksaan persidangan kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), terungkap adanya fakta baru, bahwa ada dana hibah dari APBD Jatim pada Kadin Jatim ternyata disetorkan dan dipakai oleh PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) yang merupakan pengelola sebuah klub sepakbola yakni Persebaya yang sekarang merubah nama menjadi Surabaya United.
Dalam pemeriksaan didepan sidang pengadilan tipikor itu terungkap dari keterangan terdakwa Diar Kusuma Putra bahwa disetorkannya dana hibah Kadin jatim ke  ke PT MMIB dan dipergunakan untuk pembiayaan klub sepakbola  itu adalah sepengetahuan ketua umum Kadin Jatim, La NYalla Mattalitti.
Selain keterangan yang didapat dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan tipikor itu, juga sudah ada alat bukti lain, yakni bahwa seluruh cek untuk pencairan uang dana hibah dari rekening Kadin Jatim yang kemudian dipakai untuk kegiatan2 yang diduga fiktif & dikorupsi itu, semua adalah ditandatangani oleh La NYalla Mattalitti.
Alat bukti lain lagi adalah, bahwa dalam NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) dan pakta integritas penerimaan dana hibah dari APBD Jatim untuk Kadin Jatim yang berdasarkan berbagai peraturan perundangan, dinyatakan bahwa penandatangan pakta integritas  dan pimpinan lembaga penerima hibah adalah bertanggungjawab secara mutlak secara perdata dan secara pidana jika dana hibah dikorupsi atau dipergunakan tidak sebagaimana mestinya.
Berdasar peraturan2 itu, hal ini tidak boleh didelegasikan, karena jika pakta integritas/NPHD belum ditandatangani LaNyalla maka dana hibah dari APBD tidak akan masuk rekening Kadin Jatim,
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya peran dari sebuah perusahaan travel dalam alat bukti berupa tiket palsu, akomodasi palsu, kwitansi palsu, stempel palsu dll untuk membuat laporan kegiatan yang dibiayai dengan dana hibah ini yang diduga fiktif
========================Warta Andalas
http://warta-andalas.com/berita-mahasiswa-anggap-sidang-korupsi-kadin-jatim-sebagai-tontonan-menggelikan.html
Mahasiswa Anggap Sidang Korupsi Kadin Jatim Sebagai Tontonan Menggelikan

Proses persidangankasus dugaan korupsi Rp. 60 milyar dana hibah Kamar Dagang & Industri(Kadin) Jawa Timur (Jatim), dipandang sebagai sebuah tontonan yang menggelikanoleh mahasiswa Surabaya yang sedang melakukan studi praktek hukum.
Khoidin yang ketika itu bersamateman-temannya mahasiswa  Fakultas Hukum dari sebuah Perguruan Tinggiternama di Surabaya, sedang mendapat tugas kelompok dan sedang mencari bahanstudi data dengan melihat langsung praktek persidangan di pengadilan.
Saat melihat persidangan di pengadilanTipikor Surabaya, yang sedang mengadili kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim,mereka berpendapat bahwa persidangan ini seperti sebuah sandiwara, atau bahkanbisa dikatakan sebagai pertunjukan dagelan (lawak/humor).
Menurut Khoidin, berdasar teori, secara umumdakwaan jaksa penuntut umum agak berbeda bahkan banyak bertentangan denganberita acara pemeriksaan (BAP) hasil penyidikan."Makanya kok ramai berita dari berbagaimedia yang menuding bahwa kasus ini disidangkan untuk rekayasa, agar penyidikankorupsi dana hibah Kadin jatim ini bisa dianggap selesai dan kasus ditutup,tidak perlu ada penyidikan lagi, meski banyak keanehan & fakta bertentanganyang muncul di persidangan", kata Khoidin.
Achmad Ghufron, rekan satu kelompok tugasKhoidin juga menyatakan keheranannya, karena dilihatnya bahwa dalam sidang,diantaranya misalnya saat hakim memeriksa saksi dari pihak pemilik perusahaantravel.
"Hakim sempat mengemukakan pada pemiliktravel patut bersyukur, karena berdasar alat bukti yang ada, pihak travelharusnya patut jadi tersangka/ terdakwa, sebab diduga secara"bersama-sama" dan atau minimal punya andil "turut serta"telah melakukan rekayasa & pemalsuan tiket, akomodasi dll yang digunakanuntuk membuat LPJ (laporan pertanggung-jawaban) fiktif dari dana hibah Kadinyang dikorupsi", ujarnya.
"Dan dengan dugaan telah melakukanrekayasa  itu pemilik travel mendapat upah yang besar, bahkan didepansidang pihak travel mengaku dengan menyampaikan keterangan bahwa karena mendapatupah itu ia bisa memberi cash-back (fee/komisi) ke oknum2 pengurus Kadin Jatimyang telah memberi order pada perusahaan travel itu untuk membuat rekayasa,pemalsuan dll", sambung Ghufron.
Makanya kami heran mas, ada apa dibalik halini? Kok hakim menyatakan dalam sidang pemeriksaan saksi itu, bahwa pemilik travel harus berterimakasih , karena telah diselamatkan, sehingga pihaktravel tidak dijadikan tersangka/ terdakwa oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi)Jatim". kata Ghufro.
"Yang memprihatinkan, ungkapan hakimitu malah disambut dengan senyum lebar dan tanpa beban oleh jaksa, saksi danterdakwa. Sehingga jadilah sidang ini telah memberi hiburan pada masyarakatyang menyaksikannya". tambah Khoidin.
"Terima kasih telah memberi pelajaranyang baik pada kami generasi muda, bahwa apakah memang ini realitas dunia hukumdi Indonesia", pungkasnya.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___

Posted by: Enggo Wahono <enggowahono@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Milis Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger