Home » » Re: [amdal] Perubahan AMDAL

Re: [amdal] Perubahan AMDAL

Written By Celoteh Remaja on Rabu, 15 Oktober 2014 | 16.59

 

Terima kasih Pak Hasbullah

Sama-sama kita ketahui, bahwa perusahaan perkebunan saat ini harus melindungi area dengan nilai konservasi tinggi dan area dengan kandungan karbon tinggi. Ketika mereka ingin melindungi, maka mereka terancam dengan aturan mengenai tanah terlantar/menelantarkan tanah. Salah satu jalan keluarnya, maka pengelolaan NKT ini mesti dimasukkan dalam dokumen RKL-RPL. Namun demikian, banyak kasus, dokumen-dokumen ini sudah di syahkan. Sehingga jika ingin dimasukkan, maka diperluka revisi dokumen-dokumen RKL-RPL ini. Namun ada kekhawatiran, kalau dokumen ini direvisi untuk memasukkan pengelolaan NKT-HCS yang belum diatur secara rinci dalam panduan amdal ini, mereka khawatir izin lingkungan dan izin usaha yang ada harus dirubah dan konsekuensi legal atau teknisnya akan panjang. Intinya, ada gap antara standar internasional yang harus diikuti dengan peraturan perundangan Indonesia.

Jadi kira-kira begitulah

Salam


Andiko Sutan Mancayo

From: Milis AMDAL <amdalkita@yahoogroups.com>
Reply-To: Milis AMDAL <amdalkita@yahoogroups.com>
Date: Wed, 15 Oct 2014 11:02:18 +0700
To: Milis AMDAL <amdalkita@yahoogroups.com>
Subject: Re: [amdal] Perubahan AMDAL

 

Meneruskan kembali diskusi mengenai ​perubahan dokumen AMDAL yang diawali oleh Bapak Sutan Mancayo yang menanyakan hal sebagai berikut:

  1. Apakah boleh dilakukan perubahan dokumen amdal (kontennya) apabila ada perkembangan baru dalam pengelolaan lingkungan yang tidak terantisipasi sejak awal
  2. Apa alasan yang membolehkan perubahan dokumen amdal
  3. Bagaimana tata cara perubahan dokumen amdal
  4. Apakah perubahan dokumen amdal akan menggugurkan izin lingkungan
  5. Apakah perubahan dokumen amdal akan menggugrkan izin usaha

Kalau merujuk ke pasal 51 ayat 1 sampai 3 PP 27 tahun 2012,


Menurut interpretasi saya bahwa perubahan izin lingkungan yang tidak memerlukan addendum Andal, RKL-RPL adalah perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan asumsi dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak berubah.


Sebagai contoh misalnya suatu kegiatan menimbulkan dampak pembuangan air terproduksi ke badan air.
Dalam RKL, pengelolaan yang akan dilakukan adalah dengan menginjeksikan air terproduksi tsb ke dalam tanah (formasi).
Akan tetapi rencana ini berubah misalnya menjadi di air terproduksi tersebut diolah di WWTP sehingga memenuhi baku mutu kemudian dibuang ke badan air.

Untuk perubahan-perubahan yang menimbulkan dampak baru atau meningkatkan intensitas dampak yang sebelumnya sudah dievaluasi, meurut hemat saya, pasal 50 ayat 3 sampai ayat 7 yang lebih aplikatif. Sehinga perlu dilakukan addendum Andal RKL-RPL.

untuk lebih memperkaya diskusi kita, barangkali pak Sutan Mancayo bisa lebih mendetailkan apa yang dimaksud dengan perubahan dokumen Amdalnya tersebut, sehingga rekan-rekan di milist ini bisa memberikan saran yang lebih terarah.

Saya setuju bahwa untuk menghindari kesalahan interpretasi terhadap PP ini, KLH supaya segera mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai petunjuk pelaksanaannya, sesuai amanat PP tersebut.

Terima kasih dan salam,

Hasbullah

Pada 14 Oktober 2014 17.35, Yahya Husin yahya.husin@erm.com [amdalkita] <amdalkita@yahoogroups.com> menulis:
 

Terima kasih atas dukungannya. Juga kelak permen LH perlu mencakup pedoman penyusunan Adendum ANDAL, RKL&RPL dan proses penilaiannya. PP 27 tdk secara eksplisit mengemukakan proses penilaian Adendum, sekarang diinterpretasi dan pelaksanaan penilaiannya sama spt penilaian dokumen ANDAL, RKL-RPL.

Salam,
Yahya Husin

 

From: mashari85@yahoo.com [amdalkita] [mailto:amdalkita@yahoogroups.com]
Sent: Tuesday, October 14, 2014 06:21 AM

To: amdalkita@yahoogroups.com <amdalkita@yahoogroups.com>
Subject: Re: [amdal] Perubahan AMDAL
 
 

Permisi mau ikut berdiskusi. Untuk permasalahan penafsiran terhadap pasal-pasal yang ada dalam PP no.27 tahun 2012 perlu adanya dibuat dan dijadikan peraturan menteri LH nya sebagai penjelasan petunjuk Teknis dan petunjuk pelaksanaannya,karena semakin banyak yang menafsirkann yang berbeda-beda akhirnya membikin bingung. Mungkin pertemuan FAI berikutnya perlu diwacanakan pembahasan draft peraturan MENLH yang dimaksud.Saya setuju dengan pendapat dari Bpk Dr.Yahya Husin.

Terima Kasih

Salam
M.Ashari Subagio
FAI No.2011-07-005

Sent from my BlackBerry 10 smartphone.
From: Yahya Husin yahya.husin@erm.com [amdalkita]
Sent: Selasa, 14 Oktober 2014 16:47
Subject: Re: [amdal] Perubahan AMDAL

 

Benar, tentunya ada perbedaan antara "penyempurnaan" dan "perubahan". Pasal 51 adalah unt "perubahan" pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tanpa AMDAL Baru atau Adendum ANDAL, RKL&RPL dapat diterbitkan perubahan Izin Lingkungan.

Cuma pada bagian penjelasan Pasal 51 tdk dijabarkan apa yang dimaksud serta cakupan "perubahan" pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Mudah-mudahan nantinya dijabarkan dalam Permen LH menyangkut pelaksanaan PP 27 Tahun 2012.

Salam,

Yahya Husin

 

From: Purwanto Hadisudarmo purwahadi@yahoo.com [amdalkita] [mailto:amdalkita@yahoogroups.com]
Sent: Tuesday, October 14, 2014 04:58 AM
To: amdalkita@yahoogroups.com <amdalkita@yahoogroups.com>
Subject: Re: [amdal] Perubahan AMDAL
 
 

Pengalaman saya di PT Rea Kaltim Plntation di Kembang Janggut: (setelah konsultasi ke KLH) kalau perubahan itu merupakan penyempurnaan pengelolaan lingkungan (RKL) sesuai prinsip continual improvement maka tidak diperlukan Andal baru dan tidak perlu dipresentasikan di depan komisi dan cukup membuat laporan penyempurnaan RKL/RPL. Trm ksh. Salam


-------- Original message --------
From: "Abahnya Attar hasbullah.hasan@gmail.com [amdalkita]"
Date:10/14/2014 1:19 PM (GMT+07:00)
To: amdalkita@yahoogroups.com
Subject: Re: [amdal] Perubahan AMDAL

 

Menambahkan apa yang sudah disampaikan oleh guru saya (DR Yahya Husin) dan ​rekan seperguruan saya Bapak Irfan Satria..

Dalam pasal 50 ayat 3 PP 27 tahun 2012 disebutkan sebagai berikut:

Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

c, huruf d, dan huruf e, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.

(4) Penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan

Hidup dilakukan melalui:

a. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru;

atau

b. penyampaian dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKL-RPL.

Jadi sebelum perubahan izin lingkungan harus ada perubahan Kelayakan Lingkungan (penilaian dokumen ANDAL RKL-RPL)

Sehingga kalau ditafsirkan dari ayat 3 pasal 50 tsb harus ada addendum Andal RKL-RPL??

Mohon koreksinya kepada yang berwenang kalau pengertian saya tersebut diatas kurang tepat.


Salam,


Hasbullah


Pada 14 Oktober 2014 05.26, Zulkifli Zulkifli zulkibayt@yahoo.com [amdalkita] <amdalkita@yahoogroups.com> menulis:
 

Biasanya perubahan itu dilakukan melalui Adendum Pak.

Adendum dilakukan pada ANDAL, RKL-RPL.

Izin lingkugan lama jelas gugur digantikan izin lingkungan yang baru

Izin usaha juga diperbarui Pak.

Tks.


Pada Sabtu, 11 Oktober 2014 21:44, "Irfan Satria isatria@gmail.com [amdalkita]" <amdalkita@yahoogroups.com> menulis:


 
Pak Sutan Mancayo,
1. Kalau Bapak mau melakukan perubahan pengelolaan lingkungan tidak perlu melakukan perubahan AMDAL-nya, 
    tetapi hanya merubah RKL-RPLnya saja sesuai dengan perubahan yang akan dilakukan, yang tentunya diiringi 
    dengan kajian keandalannya. 
2. Dasar perubahan RKL-RPL adalah pasal 50 ayat 2 dari PP 27 Tahun 2012
3. Bapak mengajukan perubahan RKL-RPL kepada Penanda tangan SKKL (Bupati/Gubernur/MenLH) melalui Komisi 
    Penilai Amdal, sekaligus memohon untuk perubahan izin lingkungan
4 Izin lingkungan lama akan dicabut diganti dengan izin lingkungan baru 
5. Izin usaha tidak akan gugur akibat perubahan RKL-RPL.

Salam AMDAL,



2014-10-11 14:40 GMT+07:00 dwi prapti dwi.prapti@gmail.com [amdalkita] <amdalkita@yahoogroups.com>:
 
Hallo mas sutan , untuk permasalahan dokumen amdal yg mas miliki sebaiknya bersurat saja ke asdep pengendalian dampak lingkungan jawaban dari asdep dapat digunakan sbg pegangan untuk langkah2 yg hrs dilakukan  , salam
On Oct 11, 2014 2:32 PM, "Andiko Gmail andi.ko.ko@gmail.com [amdalkita]" <amdalkita@yahoogroups.com> wrote:
 
Kawan-kawan

Saya ada beberapa pertanyaan terkait AMDAL
  1. Apakah boleh dilakukan perubahan dokumen amdal (kontennya) apabila ada perkembangan baru dalam pengelolaan lingkungan yang tidak terantisipasi sejak awal
  2. Apa alasan yang membolehkan perubahan dokumen amdal
  3. Bagaimana tata cara perubahan dokumen amdal
  4. Apakah perubahan dokumen amdal akan menggugurkan izin lingkungan
  5. Apakah perubahan dokumen amdal akan menggugrkan izin usaha
Salam

Sutan Mancayo



--
Irfan Satria






This electronic mail message may contain information which is (a) LEGALLY PRIVILEGED, PROPRIETARY IN NATURE, OR OTHERWISE PROTECTED BY LAW FROM DISCLOSURE, and (b) intended only for the use of the Addressee (s) names herein. If you are not the Addressee (s), or the person responsible for delivering this to the Addressee (s), you are hereby notified that reading, copying, or distributing this message is prohibited. If you have received this electronic mail message in error, please contact us immediately and take the steps necessary to delete the message completely from your computer system. Thank you.

Please visit ERM's web site: http://www.erm.com





This electronic mail message may contain information which is (a) LEGALLY PRIVILEGED, PROPRIETARY IN NATURE, OR OTHERWISE PROTECTED BY LAW FROM DISCLOSURE, and (b) intended only for the use of the Addressee (s) names herein. If you are not the Addressee (s), or the person responsible for delivering this to the Addressee (s), you are hereby notified that reading, copying, or distributing this message is prohibited. If you have received this electronic mail message in error, please contact us immediately and take the steps necessary to delete the message completely from your computer system. Thank you.

Please visit ERM's web site: http://www.erm.com


__._,_.___

Posted by: Andiko Gmail <andi.ko.ko@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (23)
Milis Forum AMDAL Indonesia

Update data keanggotaan di
http://tech.groups.yahoo.com/group/amdalkita/database?method=reportRows&tbl=2

Permintaan pembuatan email@amdal.org langsung ke japri moderator seno@amdal.org dengan menyebutkan nama lengkap, nama panggilan dan email yang sekarang aktif.





.

__,_._,___
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Milis Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger