Home » » [K3_LH] Bikin Polusi Udara, PT PKS di Kota Bekasi Diprotes Warga

[K3_LH] Bikin Polusi Udara, PT PKS di Kota Bekasi Diprotes Warga

Written By Celoteh Remaja on Kamis, 13 Maret 2014 | 09.33

 

Bikin Polusi Udara, PT PKS Diprotes Warga

Rabu, 12 March 2014 - 21:20 WIB

Reporter : Wijayakusama

 

BERITABEKASI.CO,Mustikajaya - PT Partindo Karyaguna Sejahtera di Jalan Sagong, Kampung Cinuning, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, mendapat protes dari warga setempat, akibat pemukiman mereka diduga tercemar polusi udara dari limbah pabrik.

 

Foto: Ist (Polusi yang masuk hingga ke dalam rumah warga)

"Perusahaan itu sudah berdiri selama dua tahun sejak saya disini. Dan baru kali ini mendapat pengaduan dari warga," kata Lurah Cimuning, Usman, belum lama ini.

 

Menurutnya, PT PKS sendiri sudah memenuhi standar dalam perizinannya, mulai dari lingkungan. Sedangkan waktu mendirikan perusahaan, juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar.

 

"Namun kalau ternyata terjadi seperti ini saya tidak mengetahui pasti. Karena saya pernah kesana, dan tidak ada cerobong di dalam perusahaan itu," katanya.

 

Sementara itu, Manager Operasional PT PKS, Edu mengatakan, sejak berdiri dua tahun lalu, baru kali ini pihak perusahaan menerima pengaduan warga secara sepihak yang merasa dicemarkan limbah.

 

"Pengaduan seperti ini baru kali pertama kami terima. Sebelumnya tidak pernah ada," katanya.

 

Menurut Edu, pihaknya akan mengkaji lagi dan melihat sejauh mana dugaan dampak polusi udara, yang ditimbulkan oleh perusahaan yang merugikan warga sekitar, dan akan berusaha menanggulanginya .

 

"Kalau di pengaduannya ditulis mengandung limbah kimia, sedangkan kita tidak ada memakai bahan kimia. Kemungkinan ini hanya polusi udara bekas gerinda yang terbawa angin di sekitar PT," paparnya.

 

Lanjut Edu, untuk seluruh karyawan juga sudah memenuhi standar perusahaan. Contohnya, memakai perlengkapan kerja seperti masker, sarung tangan dan sebagainya.

 

"Kalau ada pengaduan warga, disini tidak dicantumkan warga sekitar mana. Karena warga di sekitar perusahaan sebelumnya sudah mendapatkan kompensasi," bebernya.

 

Ditambahkan Edu, pihaknya mengeklaim perizinan yang dimiliki perusahaan sudah lengkap semua dan sesusai prosedur.

 

"Yah, tidak mungkin berdiri selama hampir dua tahun kalau perizinannya tidak sesuai prosedur," pungkasnya. []

 

Sumber:

http://beritabekasi.co/page/kanal/?id=6259&subid=44&kanal=lingkungan&alias=%20Bikin%20Polusi%20Udara,%20PT%20PKS%20Diprotes%20Warga&page=detil




--
yasir wa la tu’asir

 
"Menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (Kompas, 9/12/2013).
 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Dr Sudjoko KUSWADJI MSc(OM) PKK SpOk
Master of Science in Occupational Medicine
Jl Puyuh Timur III EG3 No 1 Bintaro Jaya Sektor V
Jurang Manggu Timur Tangerang 15222 Indonesia
Tel: +6221 734 3651 Fax: +6221 735 8966 HP +628129290059
Email: zsudjoko@yahoo.com
.

__,_._,___
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Milis Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger